Kalteng Today – Kapuas, – Posko penyekat di perbatasan Kalsel-Teng Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas sebagai upaya menekan penularan covid 19 di Kalimantan Tengah khsusnya Kabupaten Kapuas sebagai pembatasan pengerekan orang antar provinsi.
Waka Polda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi mengatakan pos penyekatan yang di bangun di perbatasan Kalsel-Teng mengingat Kabupaten Kapuas sebagai gerbang pintu masuk bagi Kalimantan Tengah harus diperketat penjagaan tentu melibatkan semua pihak terutama pemerintah daerah.
“Tujuan kita hanya menjaga kesehatan warga negara tidak tertular dari penyebaran covid 19 maka dibangun pos penyekatan,”ucapnya Jumat(30/4/2021).
Disampaikanya, dengan adanya pos penyekatan menindaklanjuti Surat Edaran dari pemerintah yang berlaku bukan saja di pulau Jawa, Sumatera termasuk di Kalimantan Tengah untuk membatasi pergerakan manusia antar provinsi.
Tidak ada mudik saat lebaran harus diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Kapuas diperketat supaya penerapan kebijakan dilapangan ada dasarkan hukum semua demi kesehatan warga negara khsusnya warga Kabupaten Kapuas.
“Perlu diketahui bukan tugas Polisi saja, tetapi tugas semua pihak yang didalam satuan tugas covid 19 Kabupaten Kapuas sehingga menjadi tangung jawab bersama,dalam penegakan aturan yang sudah dibuat pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga : Pentingnya Kesadaran Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini
Ida Oetari menambahkan pos penyekatan tersebut dibuat untuk membatasi pegerakan orang antar provinsi dan apa bila ada kecolongan tentu masih bisa diantisipasi dengan pos penyekatan di Kecamatan Basarang antar Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Pulang Pisau.
“Kita ada pos penyekatan di Kecamatan Basarang kalau memang ada yang lolos akan dikembalikan ketempat asalnya,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post