kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melalui seluruh polsek jajarannya terus bergerak untuk mencegah terjadinya peristiwa Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh para personel Polsek Bukit Batu, Aiptu Poniman dan rekan-rekannya saat menyambangi warga di kawasan Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalteng, Rabu (2/8) pagi.
Baca Juga : Kalaksa BPBD Pulang Pisau Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
Aiptu Poniman dan rekan-rekannya melakukan berbagai metode pendekatan dengan warga masyarakat, salah satunya dengan berdialog bersama warga setempat, serta mensosialisasikan larangan karhutla, salah satunya sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Setiap orang yang melakukan pembakaran terhadap hutan, lahan maupun sekarang, sehingga mengakibatkan terjadinya karhutla dapat diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal 15 Miliar Rupiah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 108 pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oleh karena itu pihaknya mengimbau untuk tidak melakukannya.
Baca Juga : Wakil Bupati Seruyan Pimpin Apel Gelar Personel dan Peralatan Karhutla
Poniman pun mengajak peran serta masyarakat untuk menyuarakan dan membantu untuk turut melakukan upaya pencegahan karhutla, mengingat sebentar lagi diperkirakan wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya akan memasuki musim kemarau.
“Mari bersama-sama kita cegah terjadinya karhutla, apabila saudara-saudara sekalian mengetahui adanya peristiwa karhutla diharapkan segera laporkan kepada Polsek Bukit Batu melalui call center 08115235110,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post