Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan, untuk menyikapi hal tersebut, Kapolresta Palangka Raya Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, langsung memimpin kegiatan sosialisasi.
Baca juga :Â Jelang Pemilu, Polresta Palangka Raya Gelar Latihan dan Simulasi Dalmas Awal
Dimana, kegiatan yang dilakukan Seksi Hukum dan diikuti para Kanit dan Kasubnit Satuan Fungsi tersebut berlangsung di Rupatam Endra Dharmalaksana, Senin (17/7) pagi.
Di lokasi, Kasi Hukum Iptu Tumijan menyampaikan, dengan KUHP yang baru mengakhiri persoalan ketidakpastian hukum.
“Terdapat 5 misi dalam KUHP yang baru, yakni pertama dekolonisasi, yaitu hukum pidana tidak lagi berorientasi kepada keadilan restibutif, tetapi sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, restoratif dan rehabilitasi,” terangnya.
Kemudian, untuk yang kedua, demokratisasi yaitu tidak mengekang kebebasan berpendapat, berekspresi dan berdemokrasi.
“Lalu, ketiga konsolidasi yaitu menghimpun kembali kejahatan-kejahatan tertentu di luar KUHP,” ujarnya lagi.
Baca juga :Â Jabatan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya dan Kapolsek Rakumpit, Resmi Berganti
Ditambahkannya, pada poin keempat yakni harmonisasi, yaitu mencoba menyelaraskan dengan berbagai UU diluar KUHP.
“Dan yang terakhir atau kelima modernisasi, yaitu sembari mengikuti perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi informasi,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post