kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya, menggelar press release pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram, di lobby Mapolresta Palangka Raya, Selasa (29/11/2022).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya terhadap dua orang pelaku di November 2022.
Pertama, pada Minggu 13 November 2022 lalu, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar berinisial DP (30), di sebuah penginapan yang ada di Jalan Temanggung Kanyapi I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Â Saat Ungkap Pelaku Pencurian, Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar 18 Paket Sabu
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 40 paket sabu seberat 1,142 gram,” katanya, pada saat menggelar press release.
Kemudian, pada 22 November 2022 lalu, pihaknya kembali berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial A (44), di sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut kilometer 47, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan terhadap pelaku, berawal dari pengembangan yang dilakukan pihaknya atas pengungkapan pelaku pencurian handphone yang dilakukan oleh Polsek Rakumpit.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 18 paket sabu dengan berat 5,56 gram,” ucapnya.
Baca Juga : Â Terjang Banjir, Kapolresta Palangka Raya Salurkan Bansos bagi Warga di Kelurahan Marang
Lebih lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota cantik.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 20.000 jiwa masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post