kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil mengungkap seorang pria berinisial YO (44) yang diduga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut kilometer 47, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku berhasil diringkus, setelah kami melakukan pengembangan dari keberhasilan Polsek Rakumpit pada saat mengungkap pelaku tindak pidana pencurian,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, pada saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga : Â Waspada Pencurian Bermodus Bantuan Sosial
Dijelaskannya, pada saat jajaran Polsek Rakumpit berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian berinisial EM (32), di Jalan Tumbang Talaken, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, ditemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut, diraih informasi yang mengarah ke pelaku YO, yang diduga kuat merupakan seorang pengedar.
Kemudian, setelah dilakukan penangkapan terhadap YO, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 5,56 gram.
Baca Juga : Â Pelaku Pencurian 20 Batang Besi Milik Perusahaan Ditangkap Polisi
“Selain itu kamu juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu uni handphone, satu sendok plastik, satu tas dan uang tunai sebesar Rp 160 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post