Kaltengtoday – Sampit, – Polres Kotim melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 74,17 gram dan ekstasi sebanyak 4 butir dengan berat 1,68 gram. Barang haram tersebut dari 8 tersangka dan 8 Perkara tindak pidana yang diungkap dari Polres Kotim.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia dimana pada kesempatan tersebut juga turut berhadir menyaksikan, antara lain Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, BNK Sampit, Dinas Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para Tersangka. Kamis (31/3).
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 8 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia menerangkan bahwa Polres Kotim akan terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Jelasnya, Kamis (31/3).
Dalam hal ini tetap kami minta dukungan dari semua pihak karena Penegakan Hukum tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat, tetap beri informasi kepada kami, karena semua pasti akan di atensi dan ditindaklanjuti oleh Polres Kotim. Tambahnya.
Adapun proses pemusnahan barang bukti sebanyak tersebut diatas sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM Palangka Raya sebagian untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Baca juga :Â Pemkab Kotim Diminta Inventarisir Aset Daerah Yang di Manfaatkan Perusahaan Sawit
Ada sebanyak 74,17 Gram dan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 4 butir berat 1,68 gram dari 8 Tersangka dan 8 Perkara Tindak Pidana tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan/dilarutkan bersama air kemudian diaduk dan dicampur dengan cairan kimia Pembersih lantai
Baca juga :Â Menelisik Keadilan Sosial Di Tengah Pemekaran Provinsi Kotawaringin
“Selanjutnya hasil pemusnahan dibuang di selokan yang ada di Mapolres Kotim,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post