Kaltengtoday.com, Kapuas – Pelaku pembakaran rumah kosong berhasil diamankan 11 orang oleh Polres Kapuas. Dari jumlah itu sebanyak 8 orang dinaikan statusnya menjadi tersangka.Sedangkan 3 orang di kembalikan ke orang tuanya karena masih di bawah umur 14 tahun untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.
Hal itu dikatakan Waka Polres Kabupaten Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Kapuas, Senin 16 Oktober 2023
Dijelaskan, pelaku pembakaran terhadap rumah kosong yang terjadi di Kelurahan Selat Hilir dan Selat Barat Kecamatan Selat yang berada di Jalan A Yani, Jalan Garuda, Kompleks perumahan Akper, Jalan Untung Suropati dan SMPN 4 Selat.
Baca Juga : Marak terjadi Kebakaran Rumah Kosong, Warga Kabupaten Kapuas Perketat Pengawasan
Terakhir di bekas rumah Jabatan Waka Polres Kapuas yang terjadi pada Bulan Agustus, September dan Oktober 2023.
“Kami mendapat informasi ciri ciri diduga pelaku pembakaran rumah kosong setelah kejadian kebakaran di ex rumah Waka Polres Kapuas Jalan Sugiono pelaku diamankan,”ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan, motif para pelaku melakukan pembakaran yakni ingin bikin gaduh dan ikut memadamkan api.
“Karena mereka ini mengaku relawan dari Barisan Pemadam Kebakaran(BPK). Para pelaku juga memiliki grup WhatsApp untuk saling berkomunikasi.,”terangnya.
Baca Juga : Jangan Melakukan Pembakaran Saat Membuka Lahan
Modus operandi yang dilakukan sebelum melakukan aksi pembakaran di ada tim survei. Setelah sudah ditentukan maka aksi pembakaran di lakukan di area pemukiman penduduk persis SMPN 4 Selat.
“Caranya dengan menggunakan selembar kain diselipkan pada ventilasi angin kemudian dibakar menggunakan korek setelah api membesar di sirami dengan minyak tanah,”paparnya.
“Pelaku ini bekerja dengan tugas masing masing,untuk melaksanakan aksi pembakaran dengan sasaran rumah kosong yang memang sudah menjadi target,”terangnya.
Sedangkan kebakaran Jalan A Yani, pelaku membawa korek membakar kertas bekas nasi goreng. Kemudian rumah kosong di Jalan Garuda sama menggunakan kain yang disisipkan pada ventilasi angin.
“Sedangkan rumah jabatan ex Wakapolres Kapuas,kebetulan merupakan bangunan lama sehingga triplek yang sudah terkelupas di bakar sehingga terjadi kebakaran,”katanya.
“Kami amankan 2 dewasa 6 anak berkonflik dengan hukum (ditahan), 3 anak berkonflik dengan hukum (pengawasan orang tua karena di bawah 14 tahun),”ujarnya.
Baca Juga : Polda Kalteng Ungkap 10 Kasus Karhutla dan Ringkus 12 Pelaku Pembakaran Lahan
Dia juga menjelaskan, otak dari pembakaran 5 lokasi kejadian pemukiman penduduk terutama rumah kosong adalah RND.
“Dia berperan menyediakan dan memfasilitasi dan barang bukti yang diamankan di tempat kejadian kendaraan Honda Vario 150 CC dan Beat yang digunakan untuk melakukan aksi pembakaran,”jelasnya.
“Tersangka di jerat dengan kenakan pasal 187 ayat (1)E JO pasal 187 TER JO pasal 55 KUHPIDANA dengan ancaman 12 tahun penjara,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post