kaltengtoday.com, Kapuas – Polres Kapuas musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 27,42 gram dan 10 butir pil ekstasi merek kelelawar warna hijau.
Barang bukti yang dimusnahkan dipimpin langsung Waka Polres Kapuas Kompol Asdini Putra Pratama,S.I.K.,didampingi Kasat Narkoba AKP Subandi,SH.MM.,disaksikan Kejaksaan Negeri Kapuas Kasi Pidum T Lundong,SH.,BNK dan Pengadilan Negeri Kapuas.
Waka Polres Kapuas Kompol Asdini Putra Pratama mengatakan,pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 27,42 gram dan 10 butir pil ekstasi merek kelelawar warna hijau merupakan hasil kegiatan operasi antik Sat Narkoba Polres Kapuas.
Baca Juga : Â Polres Katingan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
“Dalam operasi antik Sat Narkoba Polres Kapuas ditargetkan 3 kasus,ternyata kita melebihi target dengan 9 kasus,”ucap Waka Polres Kompol Asdini Putra Pratama,Senin 26 Juni 2023.
Waka Polres menyampaikan,dari 9 kasus tersebut telah diamankan 12 orang dimana pelaksanaan operasi antik dilaksanakan selama 25 hari dari tanggal 29 Mei hingga 22 Juni 2023.
” Dari 9 kasus narkotika yang berhasil kami ungkap dan mengamankan 12 orang dengan jumlah barang bukti berupa sabu dengan bruto 44,53 gram dan obat obatan 10 butir ekstasi dengan berat 6,32 gram,”ujarnya.
Asdini menambahkan,sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pengecekan menggunakan alat dari pihak yang memiliki kompeten dan ternyata dari hasilnya benar sabu karena terjadi perubahan warna keunguan.
Baca Juga : Â Polda Kalteng Amankan 48 Terduga Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu
“Setelah itu kami melakukan pemusnahan dengan cara diblender dicampur dengan deterjen pembersih toilet,”ungkapnya.
Ket foto:Polres Kapuas memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 27,42 gram dan 10 butir pil ekstasi merek kelelawar warna hijau.[Red]
Discussion about this post