kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama bulan April-Mei-Juni 2023, Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa 2,87 kilogram sabu.
Dari 35 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil meringkus sebanyak 48 terduga pelaku.
“Sementara pada Polres/ta jajaran, berhasil mengungkap sebanyak 217 kasus dengan jumlah terduga pelaku sebanyak 264 orang,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, pada saat menggelar press release, Senin, 26 Juni 2023.
Baca Juga : Â Sayangi Diri, Generasi Muda Diminta Jauhi Penyalahgunaan Narkoba
Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap oleh Polres/ta jajaran, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 9,8 kilogram sabu dan 115 butir ekstasi.
Berdasarkan peta dari ratusan kasus yang berhasil diungkap, sabu-sabu tersebut dibawa oleh para pelaku dari provinsi lain dan akan diedarkan di Kalteng, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.
“Rata-rata modus dan jalur yang digunakan para pelaku ini masih sama. Rata-rata pelaku yang merupakan kurir dan pengedar ini menggunakan jalur tikus untuk dapat masuk ke Kalteng,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa 2,14 kilogram sabu dari hasil mengungkap sebanyak 21 kasus dengan 31 orang terduga pelaku.
Baca Juga :Â Â ASN Jangan Sampai Terlibat Kasus Narkoba
“Dari 2,14 kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut, maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 42.871 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post