Kaltengtoday.com, Kapuas – Dengan penuh santun dan humanis Polres Kapuas mengawal aksi demo Organisasi Masyarakat Mandau Apang Baludang Bulau (MABB), di depan kantor Pengadilan Negeri Kapuas hingga mediasi dan massa pun bubar dengan tertib.
Aksi demo yang di lakukan oleh MABB dalam rangka penegakan hukum adat suku Dayak ngaku dengan tuntutan yang disampaikan agar Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk menghormati dan mengakui adat istiadat (Budaya), masyarakat Dayak khususnya hinting pali dan menghormati serta mengakui dalam hal putusan kerapatan Mantir dan putusan damang selalu tokoh adat masyarakat suku Dayak.
Baca Juga : Â Tidak Tepati Janji Tukimin Diringkus Tim Gabungan Polres Kapuas
“Kami sangat prihatin atas putusan perkara nomor :118/Pid.B/2023/PN.KLK.Atas Nama Lembut,”ungkap Abdul Rahman Ketua DPP MABB Provinsi Kalteng didepan kantor PN Kuala Kapuas Jalan Tambun Bungai,Kamis 21 September 2023.
Disampaikannya,bahwa dalam perkara ini,saudara kami Lambut dipidanakan karena melakukan hinting pali pada di ketahui sendiri hinting pali sudah sesuai dengan Undang Undang adat Dayak Ngaju pasal 58 keputusan tumbang Anoi tahun 1894.
Massa di terima langsung Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono bersama Waka Polres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto bersama PJU di lingkup Polres Kapuas.
Baca Juga : Â Polres Kapuas Tanam 3000 Bibit Pohon
“Mari kita ke dalam untuk berdiskusi didalam di tempat yang lebih adem,bukan disini karena cuaca juga panas dan saya minta perwakilan untuk berdiskusi di dalam,”kata Kapolres.
Aksi demo di mulai dari pukul 10:35 wib sehingga pukul 11:15 perwakilan 5 orang dari massa diperbolehkan masuk ke dalam untuk dilakukan mediasi bersama ketua PN dan Kejari Kapuas.Hingga berakhirnya aksi demo dengan damai.[Red]
Discussion about this post