Kaltengtoday.com, Kapuas – Karena tidak menepati janji untuk menyediakan karyawan baru dengan Perusahaan,Tukimin (43 ) akhirnya dibekuk tim gabungan di Pulau Jawa.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan,penangkapan terhadap Tukimin(43),warga Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur.Berawal adanya laporan dari Perusahaan swasta dengan perjanjian penyediaan karyawan sebanyak 40 orang.Tetapi itu tidak di dilakukan sepenuhnya oleh tersangka Tukimin.
“Tersangka Tukimin bersedia mendatangkan karyawan untuk bekerja di PT KMJ dimana dengan estimasi gaji Rp 3.000,000,-,perorang,”kata Kasat Reskrim Senin,14 Agustus 2023.
Baca Juga : Â Pemko Berikan Tips Hindari Penipuan Modus Salah Transfer
Disampaikan Kasat Reskrim,ternya pelaku Tukiman bersedia dan pihak PT KMJ telah mentransfer uang muka secara bertahap sebagai kompensasi sebesar Rp 10.000,000,- .Kemudian di transfer secara tunai pada tanggal 12 Juli 2023.Setelah itu pihak PT KMJ Rp 21.000,000,-,pada tanggal 22 Juli 2023 di transfer lagi uang tunai sebar Rp 8.000,000,-,dan pada tanggal 23 Juli di transfer kembali Rp 5.000,000,-.
“Terakhir pihak PT KMJ melakukan transfer ke rekening tersangka Tukimin Rp 10.000,000,-.Tetapi pelaku Tukimin hanya bisa memfasilitasi 3 orang saja.Seharusnya 14 orang sesuai dengan jumlah uang yang sudah di transfer oleh pihak perusahaan Rp 44.000,000,-,”terangnya.

Setelah dilakukan somasi oleh pihak PT KMJ terlapor Tukimin ada melakukan pengembalian sebesar Rp. 10.000.000,-,sedangkan sisanya berjanji akan mengembalikan sepenuhnya, namun sampai dengan saat ini tidak ada mengembalikan uang tersebut, atas kejadian tersebut pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Modus dari tersangka Tukimin menjanjikan kepada pihak perusahaan akan merekrut karyawan tebas tebang sebanyak kurang lebih 20 orang dan pihak perusahaan memberikan ongkos transportasi dari Jawa Timur Kabupaten Pacitan ke Kalimantan Tengah kepada terlapor namun karyawan yang di janjikan tersebut hanya datang 5 orang sedangkan sisanya tidak datang.
Baca Juga : Â Chat Penipuan Mengatasnamakan Kades, Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Seruyan
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup unit Resmob Polres Wonosobo Polda Jateng dan Anggota Polsek Pejawaran Polres Banjarnegara telah melakukan penangkapan pelaku pada hari Minggu, 13 Agustus 2023 sekitar jam 12.30 Wib,di RT 4 RW 2 Desa Pejawaran, Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tukimin dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post