Kalteng Today – Palangka Raya, – Diduga telah melakukan kegiatan pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Katingan, Kalteng sehingga merugikan negara Rp 23 Miliar, AK (54) direktur utama perusahaan kayu PT. KAB ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Perusahaan yang dipimpinnya itu diduga telah beroperasi sejak tahun 2018 di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
Hal itu dikatakan Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi dalam gelar press release pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Katingan, Jumat (26/3/2021) siang.
Dijelaskannya, adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh pihak perusahaan itu berdasarkan hasil analisis data pengukuhan kawasan hutan pada BPHB Wilayah XXI.
“Perusahaan telah melakukan penebangan pohon yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK) tanpa ijin pemerintah daerah,” kata Ida Oetari didampingi oleh Dirkrimsus Kombes Pol Bonny Djianto dan diikuti oleh Bupati Katingan Sakariyas
Dikatakannya, hingga saat ini Polda Kalteng masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dan kasus kasus illegal logging ini merupakan atensi dari Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo dalam mencegah kerusakan lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita akan ungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan perusahaan ini. Sementara baru satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya” bebernya.
Baca Juga :Â Cegah Pembalakan Liar, UPT KPHP Lakukan Sosialisasi Perlindungan Hutan
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian yaitu 1 unit Excavator, 1 Unit Bulldozer, 3 unit Dump Truk, 1 buah mesin chainsaw (pemotong kayu) dan Puluhan meter kubik kayu olahan jenis meranti .
Ditempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, hasil olahan kayu dari perusahaan PT. KAB ini diduga telah banyak disuplai ke wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Kerugian Rp. 23 Miliar ini berdasarkan hasil pemeriksaan adalah kayu yang sudah dijual, apabila ditambah dengan kayu yang disita saat ini kemungkinan akan lebih nilainya” katanya.
Untuk diketahui dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sampai di Mabes Polri yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Kalteng. [Red]
Discussion about this post