Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today
Home Berita

Cegah Pembalakan Liar, UPT KPHP Lakukan Sosialisasi Perlindungan Hutan

by Noor Hasan
26/10/2020
A A
Narasumber sosialisasi sedang menyampaikan sambutannya (shan)

Narasumber sosialisasi sedang menyampaikan sambutannya (shan)

Kalteng Today – Buntok, – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan produksi (KPHP) Barito Hilir menggelar sosialisasi tentang perlindungan dan pengamanan hutan, dalam rangka mencegah terjadinya kasus Ilegal Loging (IL) di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Senin (26/10/2020).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Anna Kota Buntok dan dihadiri Kepala UPT KPHP Barito Hilir, Herodes Jaya dan puluhan pengusaha kayu di daerah setempat.

Sedangkan narasumber sosialisasi yaitu Robinsar Batubara S.Hut dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonas Nata Putera SH dan Raden Yoyong Cahyano dari Balai Gakkum LHK.

Robinsar Batubara narasumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng mengatakan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati.

“Yang mana didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dan tidak dapat dipisahkan,” ucapnya kepada awak media.

Dijelaskan, bahwa pengamanan hutan adalah suatu upaya fisik di kawasan hutan atau wilayah hukumnya. Hal itu lanjutnya, untuk mencegah dan menanggulangi setiap adanya gangguan keamanan terhadap hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama dan penyakit.

“Oleh sebab itu tujuan perlindungan dan pengamanan hutan, yakni menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari,” bebernya.

Baca Juga : Sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan Diharapkan Gencar Dilakukan

Ia juga menegaskan, bagi siapa saja yang membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, hukumannya pun sudah jelas.

Yakni dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonas Nata Putera SH, mengatakan, sosialisasi tersebut tujuannya agar pelaku usaha kayu dapat mengetahui perundang-undangan yang berlaku dalam tindak pidana kehutanan.

“Dengan mereka mengetahui undang-undang tentang kehutanan, saya yakin kasus Ilegal Loging (IL) dapat diantisipasi dan tentunya tidak akan pernah terjadi di Barsel,” pungkasnya. [Red]

Tags: TNI Polri
Share8Tweet5Send

Baca Juga

Warga Terlayani, Puskesmas Bukit Hindu Hadirkan Kesehatan Keliling hingga Posyandu

Warga Terlayani, Puskesmas Bukit Hindu Hadirkan Kesehatan Keliling hingga Posyandu

08/07/2025

...

Gubernur Minta Siswa Baru Jauhi Pengaruh Negatif dan Bangun Integritas Sejak Dini

Gubernur Minta Siswa Baru Jauhi Pengaruh Negatif dan Bangun Integritas Sejak Dini

08/07/2025

...

Lindungi Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Pemko Palangka Raya Perkuat Program Perlinsos

Lindungi Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Pemko Palangka Raya Perkuat Program Perlinsos

08/07/2025

...

Rapimpurnas KNPI Sukses, Mario Purnama Putra: Jangan Rusak Semangat Gotong Royong

Rapimpurnas KNPI Sukses, Mario Purnama Putra: Jangan Rusak Semangat Gotong Royong

08/07/2025

...

CSR Diharapkan Jadi Pilar Dukungan Pembangunan di Palangka Raya

CSR Diharapkan Jadi Pilar Dukungan Pembangunan di Palangka Raya

08/07/2025

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Warga Terlayani, Puskesmas Bukit Hindu Hadirkan Kesehatan Keliling hingga Posyandu
Berita

Warga Terlayani, Puskesmas Bukit Hindu Hadirkan Kesehatan Keliling hingga Posyandu

08/07/2025
Gubernur Minta Siswa Baru Jauhi Pengaruh Negatif dan Bangun Integritas Sejak Dini
Berita

Gubernur Minta Siswa Baru Jauhi Pengaruh Negatif dan Bangun Integritas Sejak Dini

08/07/2025
Lindungi Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Pemko Palangka Raya Perkuat Program Perlinsos
Berita

Lindungi Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Pemko Palangka Raya Perkuat Program Perlinsos

08/07/2025
Rapimpurnas KNPI Sukses, Mario Purnama Putra: Jangan Rusak Semangat Gotong Royong
Berita

Rapimpurnas KNPI Sukses, Mario Purnama Putra: Jangan Rusak Semangat Gotong Royong

08/07/2025
CSR Diharapkan Jadi Pilar Dukungan Pembangunan di Palangka Raya
Berita

CSR Diharapkan Jadi Pilar Dukungan Pembangunan di Palangka Raya

08/07/2025
Reses di Dapil IV, Purdiono Serap Aspirasi Warga Natampin
Berita

Reses di Dapil IV, Purdiono Serap Aspirasi Warga Natampin

08/07/2025

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.