kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit sengon dan saprodi program rehabilitasi dan rekontruksi pasca kebakaran hutan dan lahan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020, dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut sekitar Rp. 700 juta.
” Untuk perkembangan perkara BPBD saat ini sudah ditetapkan dua orang tersangka, ” ucap Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Nandi Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan saat menggelar pres rilis di Polres Pulang Pisau, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga :Kepsek SDN 2 Bangkuang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Tipikor
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa dari perkembangan perkara BPBD, seminggu yang lalu Kasat Reskrim juga telah menerima hasil investigasi dari BPK RI langsung di kantor BPK RI di Palangkaraya.
” Sebagai tindak lanjut dari hasil laporan investigasi BPK RI tersebut, Kasatreskrim sudah melakukan gelar perkara dengan Dirkrimsus Polda Kalteng.
Baca Juga :Terdakwa Tipikor Mengembalikan Uang Kerugian Negara
” Insyaallah dalam beberapa hari kedepan setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kita akan kembali menetapkan tambahan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk berkasnya kata Kapolres, sudah siap dan segera dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.[Red]
Discussion about this post