kaltengtoday.com, Buntok – Kepala Sekolah SDN 2 Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk rehabilitas 6 ruangan di sekolah tersebut.
Kasi Pidsus, Tarung, SH, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (23/7) mengatakan, H yang merupakan kepala SDN 2 Bangkuang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Barsel.
Baca Juga :Ratusan Massa Geruduk Kantor Tipikor, Kawal Vonis Kades Kinipan
“H ini menyalahgunakan DAK fisik untuk rehabilitas 6 ruangan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotannya di SDN 2 Bangkuang pada Dinas Pendidikan Tahun anggaran 2020,” terangnya.
Diungkapkan Tarung, sebelumnya H didampingi oleh penasihat hukumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian pada Jumat (22/7) kemarin atau bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, tersangka resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab Covid-19.
“Sekarang penyidik Kejari Barsel akan melengkapi berkas perkara dan akan dikirim ke penuntut umum untuk kemudian diperiksa apakah dapat diajukan dan bisa segera P21,” katanya.
Baca Juga :Keberatan Atas Vonis Bebas Kades Dadahup, Ratusan Masyarakat Geruduk Kantor Pengadilan Tipikor
Sementara itu, lanjut Tarung lagi, menurut pengakuan bendahara panitia pembangunan, dana yang dicairkan dari Bank Kalteng langsung diambil alih oleh Kepsek dan bendahara hanya melakukan penandatanganan.
“Dari pengakuan bendahara, ada beberapa kali rapat yang dilakukan Kepsek bersama para guru untuk membahas proyek tersebut, akan tetapi khusus mengenai dana tidak pernah dibahas sama sekali oleh Kepsek di tengah forum rapat,” ungkapnya mengakhiri. [Red]
Discussion about this post