Kalteng Today – Palangka Raya, – Jajaran Kepolisian Resor Kota Palangka Raya terus melakukan perburuan terhadap pelaku bisnis haram narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.
Hasilnya, kurun waktu pertengahan Bulan September 2020 hingga saat ini, aparat berhasil amankan 12 gram narkoba jenis sabu total ada 40 paket.
Kemudian 8 orang tersangka, 3 unit sepeda motor, 7 buah Handphone dan 4 timbangan digital dari 7 kasus yang ditangani.
Kepala Polresta Palangka Raya Komisaris Besar Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan, Dari 8 orang tersangka diantaranya ada 2 perempuan yang merupakan penjual sabu mendapatkan barang dari Puntun, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, jelasnya.
Bahkan salah satu perempuan berinisial SN (51) yang menjadi tersangka adalah pasangan suami istri yang menjadi pengedar sabu di Palangka Raya, dimana sang suami sudah terlebih dahulu mendekam di LP.
“Pasangan suami istri ini sebelumnya mereka memiliki usaha jual beli kayu sambil berisnis sabu karena suaminya tertangkap lalu bisnis sabu ini dilanjutkan istrinya” kata Jaladri.
Dijelaskan Jaladri, keterangan para tersangka penyalahgunaan narkoba yang saat ini tertangkap menyebutkan barang haram tersebut di dapat dari kawasan Puntun, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
“Ini merupakan jaringan, kita sudah mencoba masuk hingga kedalam, namun masyarakat sekitar lokasi tersebut tidak ada yang kooperatif karena disinyalir sudah menjadi mata pencaharian mereka” katanya, saat menggelar press rilis hasil penindakan narkoba, Senin (26/10/2020) sore.
Palangka Raya : Tak Sampai Sehari, Polres Pulang Pisau Ungkap 3 Kasus Narkoba
Ditambahkannya, polisi akan terus berusaha mengungkap siapa bandar B besar dibalik peredaran gelap narkoba di Kota Palangka Raya ini.
“Untuk mencapai siapa bandar besarnya ini kita harus penuh dengan kehati-hatian sampai informasinya ini dinyatakan A1″pungkasnya. [Red]
Discussion about this post