Kalteng Today – Palangka Raya, – Kasus kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Palangka Raya sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2020 sekarang ini dinilai cukup tinggi dan memprihatinkan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi oleh Wakapolres, AKBP Andyatna, dan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom saat menggelar konferensi pers pada Kamis, (10/9/2020) siang.
Dirinya menyampaikan sejak Tahun 2019 lalu ada 44 kasus kejahatan dan pelecehan terhadap anak yang ditangani dan kini telah selesai ada 9 kasus, mediasi 22 kasus, dan dalam lidik ada 3 kasus.
Sementara di tahun 2020 ini, jumlah korban terhitung sampai bulan Agustus ada 38 kasus. Dimana selesai pada tahap II ada 10 kasus dan paling banyak didominasi kasus persetubuhan anak.
Sedangkan yang selesai melalui mediasi ada 19 kasus. kekerasan pada anak 7 kasus, KDRT 6 kasus. dalam lidik ada 6 kasus, sudah Tahap I ads 3 kasus dari Jumlah seluruhnya sebanyak 38 kasus.
Selain itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri juga mengungkapkan kasus yang baru mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak baru-baru ini.
“Kejadian tersebut sekitar tanggal 17 Juli 2020 waktu lalu, sekira jam 15.30 WIB dengan menetapkan tersangka berinisial HT (27) yang juga merupakan ayah tiri korban” kata Kapolresta Palangka Raya.
Baca Juga:Â Kampanyekan Penggunaan Masker Serentak, Polda Kalteng Bagikan 440 Ribu Masker
Kasus ini muncul awalnya setelah Ibu korban merasa curiga kepada anaknya yang mengeluh sakit di bagian anus, sehingga ibu korban menanyakan penyebabnya. Alhasil berdasarkan pengakuan anaknya selama ini dirinya telah dilecehkan oleh ayah tirinya sendiri.
Discussion about this post