“Mengetahui hal tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkan suaminya ke Polresta Palangka Raya” jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu hingga tahun 2020.Dari hasil visum terhadap korban, petugas mendapati ada luka memar di bagian anus.
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pelaku adalah seorang Pedofilia, atas perbuatannya tersebut tersangka kini diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 2 UU Nomor 1 dengan sanksi kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolresta Palangka Raya juga menambahkan, bukti yang berhasil diamankan adalah kaos bergambar pokemon, celana pendek.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka saat korban menonton film, ditemani tersangka dan lubang anusnya dimasukan jari, Kasus ini tengah ditangani dengan serius oleh pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya melalui Unit PPA dan kami tidak hentinya memberikan imbauan baik melalui media dan secara langsung agar kejahatan terhadap anak ini tidak terjadi lagi”. Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post