kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan perbantuan untuk penangkapan terpidana bandar sabu, Saleh.
Namun pihaknya siap, jika sewaktu-waktu diperlukan dalam menangkap terpidana kasus narkotika tersebut.
“Berdasarkan keterangan Ditresnarkoba Polda Kalteng, kami belum ada menerima surat permohonan untuk membackup pihak kejaksaan dalam mengeksekusi terpidana tersebut,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Jum’at (23/12/2022).
Baca Juga : Saleh, Terpidana Bandar Sabu Diminta Menyerahkan Diri
Lanjutnya, meski demikian dalam hal ini Polri akan selalu siap apabila nanti diperlukan dalam hal membantu pihak kejaksaan dalam mengeksekusi terpidana narkotika tersebut.
“Kami akan selalu siap untuk membackup pihak Kejari Palangka Raya guna mengeksekusi terpidana tersebut,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Saleh ini merupakan terduga bandar sabu di Kampung Ponton. Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) pemilik pria dengan nama asli Salihin, divonis selama 7 tahun hasil dari kasasi yang diajukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Bandar Sabu di Kecamatan Kapuas Tengah Diringkus Polisi
Terpidana ini ketika itu diamankan di kediamannya oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Saleh diringkus beserta 200 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam laci yang berada kamarnya pada Oktober 2021 silam.
Setelah keluarnya putusan MA tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya langsung melakukan proses pemanggilan secara patut terhadap terpidana tersebut.
Sesuai dengan SOP yang berlaku, apabila dalam tiga pemanggilan nantinya tidak dipenuhi maka pihaknya akan melakukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).[Red]
Discussion about this post