Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Sudah Jadi Kebiasaan Untuk Masyarakat Indonesia Khususnya di saat menjelang Lebaran akan kembali ke kampung halaman (Mudik), Guna mengantisipasi terjadinya klaster baru dalam penyebaran Covid-19 pada saat lebaran Idul Fitri 1442 H, Polres Seruyan menggelar deklarasi peniadaan mudik Senin (26/04/2021) Pagi.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Melalui Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.
Dalam teks deklarasi yang dibacakan, Demi kesehatan seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan Khususnya, agar tidak melakukan mudik lebaran (baik yang masuk maupun yang keluar), Melakukan pembatasan moda transportasi serta Mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja.
Deklarasi peniadaan mudik ini, tidak hanya dilakukan TNI – Polri saja, tetapi juga melibatkan seluruh instansi terkait, seperti Koramil 1015- 14 Sampit, Kajari, Satpol – PP, Dishub, MUI, tokoh lintas lainya.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penerapan prokes Covid-19, serta mengajak masyarakat bertekad bersatu padu bersama pemerintah untuk mewujudkan situasi yang kondusif,” ujarnya Bayu.
Baca Juga : Bupati Seruyan Ingatkan ASN Tentang Larangan Mudik
Apabila menemukan masyarakat yang nekat mudik. Pihaknya akan memerintahkan putar balik.
“Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan covid 19”, Tutupnya. [Red]
Discussion about this post