Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Polisi Amankan Warga Kabupaten Kapuas Akibat Miliki Senjata Rakitan

by Redaksi
12/09/2020
A A
Polisi Amankan Warga Kabupaten Kapuas Akibat Miliki Senjata Rakitan

Anggota Reskrim Polres Kapuas menunjukan barang bukti senjata rakitan laras panjang berserta 10 butir amunis yanh terbuat dari timah.

Kalteng Today – Kapuas, – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Kalteng mengamankan pelaku kepemilikan tiga pucuk Senjatan Api(Senpi),Rakitan laras panjang beserta 10 butir perlu yang dibuat sendiri dari bahan timah.

Pria ini ditangkap kediamannya Desa Tumbang Randang Rt 3 Kecamatan Timpah Kabupaten, Kapuas(10/9/2020) pukul 19.00 Wib.

Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo menjelaskan, pihaknya telah mengamankn Warga Mantangai karena menyimpan senjata api rakitan laras panjang sebanyak 3 pucuk atas nama Menan(58),warga Jalan Lintas Timpah Pujon Desa Tumbang Randang Rt 3 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.

“Pelaku kita amankan karena kepemilikan senjata api rakitan laras panjang sebabyyak 3 pucuk, beserta amunisi yang di buat sendiri dari timah sebanyak 10 butir,”kata Kasar Reskrim AKP Tri Wibowo di Mako Polres Kapuas,Sabtu(12/9/2020).

Tri mengakui, pihaknya mengamankan petugas mendapat informasi tentang ada nya kepemilikan senjata api ilegal tanpa ijin dan tim melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan mendapati senjata api ilegal tanpa ijin di rumah pelaku.

kemudian Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka senpi tersebut di gunakan untuk berburu babi di hutan-hutan dan dibeli dari seseorang di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu.

Baca Juga : Asik Ngelem di Terminal, 7 Bocil Ini Di Ciduk Polisi

Namun saat di lakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan sudah almarhum,”terangnya.

Mamtan Kasat Reskrim Polres Kota Waringin Barat itu menegaskan, perlu di ketahui bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tanpa ada surat ijin akan di tindak secara hukum yang berlaku.

“Pelaku kita jerat dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun. sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU darurat RI nomor 12 Tahun 1951 di Wilkum Polres Kapuas,”pungkasnya. [Djim-KT]

Tags: Hukum KriminalKapuasTNI Polri

Baca Juga

Djarot: PBS Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Indonesia

Djarot: PBS Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Indonesia

03/12/2025

...

Ketua DPP PDIP: Stop Kerakusan, Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Kalteng

Ketua DPP PDIP: Stop Kerakusan, Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Kalteng

03/12/2025

...

Buka Konferda dan Konfercab, PDI-P Instruksikan Kader Lakukan Aksi Hijau Jelang HUT Partai

Buka Konferda dan Konfercab, PDI-P Instruksikan Kader Lakukan Aksi Hijau Jelang HUT Partai

03/12/2025

...

DPRD Gumas Dorong Pemda Tingkatkan Pembangunan, Fokus Infrastruktur untuk Buka Keterisolasian

DPRD Gumas Dorong Pemda Tingkatkan Pembangunan, Fokus Infrastruktur untuk Buka Keterisolasian

03/12/2025

...

Fasilitas Umum Hendaknya di Jaga dan Dirawat

Fasilitas Umum Hendaknya di Jaga dan Dirawat

03/12/2025

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Netflix Siap Akuisisi Warner Bros Rp1.380 Triliun, Pecahkan Rekor Industri Hiburan
Hiburan

Netflix Siap Akuisisi Warner Bros Rp1.380 Triliun, Pecahkan Rekor Industri Hiburan

07/12/2025
Wave of Kindness: Deretan Artis yang Bergerak Cepat Galang Donasi untuk Bencana Sumatera
Gaya Hidup

Wave of Kindness: Deretan Artis yang Bergerak Cepat Galang Donasi untuk Bencana Sumatera

06/12/2025
Djarot: PBS Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Indonesia
Berita

Djarot: PBS Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Indonesia

03/12/2025
Ketua DPP PDIP: Stop Kerakusan, Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Kalteng
Berita

Ketua DPP PDIP: Stop Kerakusan, Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Kalteng

03/12/2025
Buka Konferda dan Konfercab, PDI-P Instruksikan Kader Lakukan Aksi Hijau Jelang HUT Partai
Berita

Buka Konferda dan Konfercab, PDI-P Instruksikan Kader Lakukan Aksi Hijau Jelang HUT Partai

03/12/2025
DPRD Gumas Dorong Pemda Tingkatkan Pembangunan, Fokus Infrastruktur untuk Buka Keterisolasian
Berita

DPRD Gumas Dorong Pemda Tingkatkan Pembangunan, Fokus Infrastruktur untuk Buka Keterisolasian

03/12/2025

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.