Kalteng Today – Kapuas, – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Kalteng mengamankan pelaku kepemilikan tiga pucuk Senjatan Api(Senpi),Rakitan laras panjang beserta 10 butir perlu yang dibuat sendiri dari bahan timah.
Pria ini ditangkap kediamannya Desa Tumbang Randang Rt 3 Kecamatan Timpah Kabupaten, Kapuas(10/9/2020) pukul 19.00 Wib.
Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo menjelaskan, pihaknya telah mengamankn Warga Mantangai karena menyimpan senjata api rakitan laras panjang sebanyak 3 pucuk atas nama Menan(58),warga Jalan Lintas Timpah Pujon Desa Tumbang Randang Rt 3 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
“Pelaku kita amankan karena kepemilikan senjata api rakitan laras panjang sebabyyak 3 pucuk, beserta amunisi yang di buat sendiri dari timah sebanyak 10 butir,”kata Kasar Reskrim AKP Tri Wibowo di Mako Polres Kapuas,Sabtu(12/9/2020).
Tri mengakui, pihaknya mengamankan petugas mendapat informasi tentang ada nya kepemilikan senjata api ilegal tanpa ijin dan tim melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan mendapati senjata api ilegal tanpa ijin di rumah pelaku.
kemudian Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
“Dari pengakuan tersangka senpi tersebut di gunakan untuk berburu babi di hutan-hutan dan dibeli dari seseorang di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu.
Baca Juga : Asik Ngelem di Terminal, 7 Bocil Ini Di Ciduk Polisi
Namun saat di lakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan sudah almarhum,”terangnya.
Mamtan Kasat Reskrim Polres Kota Waringin Barat itu menegaskan, perlu di ketahui bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tanpa ada surat ijin akan di tindak secara hukum yang berlaku.
“Pelaku kita jerat dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun. sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU darurat RI nomor 12 Tahun 1951 di Wilkum Polres Kapuas,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post