Kaltengtoday.com, Kasongan – Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten YO yang sebelumnya terseret kasus dugaan perselingkuhan dan akhirnya dinonjobkan menjadi ASN biasa kini terseret dalam dugaan lingkaran tindak pidana korupsi.
Dalam kasus tindak pidana korupsi, penyidik Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial YO (56 Th) mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan periode 2019 hingga 2022 dan Y (44) Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana menyampaikan, tersangka YO menandatangani surat Rekomendasi usulan peremajaan sawit rakyat (PSR). Padahal, kelompok tersebut tidak layak mendapat bantuan dana pada program tersebut pada tahun 2020 dan 2021.
Baca Juga : Diduga Korupsi APD Pilgub 2020, Sekretaris KPU Pulpis ditahan
“Total penyalahgunaan bantuan PSR berdasarkan laporan hasil audit (LHA) senilai Rp. 27.570.150.000 dan menyebabkan kerugian sebesar Rp. 10.768.733.050 kepada negara,” Katanya, Selasa (8/8/2023)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasar 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar Rupiah,” bebernya.
Baca Juga : Rakor Program Pencegahan Korupsi Dilakukan Pemkab
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa tersangka YO menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.
“Kelompok tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Tahun 2020 dan 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post