Kalteng Today – Sampit, – Seorang Pria Inisial ALC alias Ali (32) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, di Jalan Jendral Sudirman KM 46 No 73 Rt 005A Rw 002 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim.
Dalam pengungkapan perkara tersebut di TKP diamankan barang bukti berupa berupa 6 bungkus plastik klip ukuran kecil, berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,86 gram beserta barang bukti lain. jelas Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Saifullah mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (27/3)
Kata Kasat, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa Sat Narkoba Polres Kotim telah ada mengamankan seorang laki-laki warga Desa Penyang, karena ada memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu. Pengungkapan ini adalah berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh yang bersangkutan, Tegasnya.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan pelaku yang ketika itu sedang berdiri disamping rumah, saat melihat kehadiran Petugas, pelaku terlihat sempat membuang sesuatu berupa sebuah toples Plastik warna hitam ke tanah. Ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ternyata toples tersebut di dalamnya berisi 6 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan 2 Lembar plastik warna Hitam dan 2 lembar Tissue.
Selanjutnya di dalam toples tersebut juga ditemukan 1 Pack Plastik Klip dan 1 (satu) Buah sendok Terbuat dari Potongan sedotan yang diakui adalah miliknya sendiri. “Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”ucapnya.
Baca Juga :Â Waspada Penipuan Berkedok Nama Pejabat
Atas perbuatan pelaku, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10.000.000.000 rupiah. Tandasnya. [Red]
Discussion about this post