kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap satu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka berinisial E (54), dengan barang bukti dua unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit genset dam uang tunai sebesar Rp 14 juta, dengan total aset sebesar Rp 375 juta.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pengungkapan TPPU tersebut berawal dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka yang sebelumnya merupakan tindak pidana narkoba.
“Jadi awalnya pada Mei 2021 lalu, tersangka ini berhasil diamankan dengan kasus tindak pidana narkoba di Jalan Suka Maju Hurung Bunut, Kelurahan Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, dengan barang bukti seberat 504,72 gram sabu,” katanya, pada saat menggelar press release, Rabu (26/1/2022).
Bahkan, tersangka telah mendapatkan vonis hakim atau putusan tetap (in-crach) berupa hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, tersangka tersebut telah melakukan penjualan narkoba sejak tahun 2018 dan sempat berhenti di tahun 2019.
“Akan tetapi, tersangka ini kemudian melanjutkan kembali bisnis sabu tersebut dan berhasil kita ungkap,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, omset yang berhasil diraih tersangka dalam penjualan sabu tersebut mencapai hampir Rp 2 miliar.
Hasil penjualan tersebut kemudian oleh pelaku digunakan untuk membeli sejumlah barang bukti tersebut serta keperluan lainnya.
“Jadi tersangka ini termasuk dalam bandar. Namun dalam TPPU, siapa saja bisa dijerat dalam kasus TPPU. Artinya bagi pelaku yang mengalihkan atau menggunakan hasil penjualan sabu untuk keperluan lain, akan kita TPPU kan,” ujarnya.
Baca juga :Â Polda Kalteng Musnahkan 1,9 Kg Sabu, Kotim Terbanyak Kasus Narkoba
Untuk itu, lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo, pihaknya akan menelusuri seluruh aset para pelaku tindak pidana narkoba, guna sebagai bukti pihaknya dalam menjerat pelaku dalam TPPU.
Baca juga :Â Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen SIP T.A. 2022
“TPPU ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Dengan begitu, kita harapkan peredaran narkoba di Kalteng dapat segera punah. Rencana hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022 mendatang, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau kita lakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post