kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.996,82 gram, di Lobby Mapolda Kalteng, Rabu (26/1/2022).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama bulan Januari 2022.
“Jadi selama bulan Januari ini, kita berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkoba. 13 kasus diantaranya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat, sementara 4 kasus lainnya masih dalam proses menunggu surat ketetapan status barang bukti narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri,” katanya.
Dijelaskannya, ke-13 kasus tersebut terjadi di empat kabupaten dan satu kota, yakni di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dan empat orang tersangka, dengan total barang bukti 485,72 gram sabu dan 162 butir ekstasi.
Kemudian, Kabupaten Barito Utara sebanyak tiga kasus dan tiga orang tersangka, dengan barang bukti sebanyak 21,93 gram sabu. Kabupaten Katingan dengan dua kasus dan tiga orang tersangka, dengan jumlah barang bukti 73,93 gram sabu.
“Lalu untuk di Kabupaten Lamandau sebanyak satu kasus dan dua orang tersangka, dengan barang bukti sebanyak 931,04 gram sabu. Sementara untuk di Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dan lima orang tersangka, dengan barang bukti 1,3 kilogram sabu lebih,” ucapnya.
Baca juga :Â Kapolda Kalteng Cek Sarpras Siaga Bencana
Adanya pemusnahan barang bukti sabu tersebut, lanjut Irjen Pol Nanang Avianto, merupakan wujud komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalteng.
Baca juga :Â Pengedar 2 Ons Sabu Asal Jatim Terancam Penjara 20 Tahun
“Tentu ini menjadi komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, agar masa depan generasi muda kita tidak terjerumus dalam dampak negatif narkoba,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post