Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan 470 tabung elpiji ukuran tiga kilogram di Kabupaten Katingan. Dalam pengungkapan itu dua pria berinisial B dan AMS ditetapkan sebagai tersangka.
Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dua tersangka ditangkap ditempat terpisah di Kota Kasongan.
Baca Juga : Â Pertamina Uji Cobakan Transaksi Subsidi Tepat Elpiji 3 kg Subsidi di 8 Kabupaten Kalteng
“Kedua kedua tersangka diamankan atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas alias elpiji LPG bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” kata Erlan saat jumpat pers, Kamis (21/12/2023).
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto melalui Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin menambahkan, kedua tersangka beraksi dengan melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan elpiji.
“Dimana elpiji yang disubsidi pemerintah justru dijual kembali kepada masyarakat. Setidaknya kami mengamankan barang bukti berupa 470 tabung elpiji dan satu unit minibus serta uang tunai Rp1,2 juta,” jelasnya.
Baca Juga : Â Polres Seruyan Tangkap Pencuri Tabung Elpiji yang Sering Beraksi di Kuala Pembuang
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Alvin, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post