Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat izin usaha minyak gas dan bumi. Dalam kasus itu, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni AR (39) selaku direktur dan AW (35) sebagai komisaris.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyatno melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Telly Alvin menerangkan, pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Trans Kalimantan Palangkaraya-Pulang Pisau.
Baca Juga : Diduga Tipu dan Palsukan Perizinan Perusahaan Batubara, HE Ditangkap Polisi
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, Polda Kalteng juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua truk BBM dan satu kapal.
“Dua truk berkapasitas 5.000 liter dan kapal SPOB yang diamankan di Kalimantan Selatan,” kata Telly, Senin (27/11/2023).
Telly menambahkan, pihaknya juga mengamankan satu lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), tiga lembar surat jalan, dokumen asli Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara dan dokumen asli Keselamatan Pengawakan Minimum.
“Ada juga beberapa berkas lainnya yang kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Baca Juga : Berkedok Studio Foto, Pelaku Pemalsu SIM di Mura Terancam 6 Tahun Penjara
Telly menjelaskan, modusnya tersangka dalam melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) tidak memiliki izin. Sebab dikategorikan resiko tinggi sehingga harus memiliki izin sebelum melakukan kegiatan usaha.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama empat tahun,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post