kaltengtoday.com – Polda Kalteng hari ini, Kamis (19/12) telah memusnahkan 1.150 botol miras dengan berbagai merk, 202 gram Shabu dan 12 botol (1 dus ) jamu tradisional dengan tersangka sebanyak 4 orang laki-laki yang dijerat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolda Kalteng Brigjen Rikhwanto saat press release pemusnahan miras dan shabu di Mapolda Kalteng, Kamis, 19 Desember 2019.
Menurut Rikhwanto, selama tahun 2019 Direktorat Reserse Narkoba beserta jajaran telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 647 perkara dengan rincian kasus narkotika sebanyak 632 kasus dan kasus obat berbahaya atau bahan berbahaya sebanyak 15 kasus.
“Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 815 orang diantaranya laki-laki sebanyak 750 orang dan tersangka perempuan sebanyak 65 orang.”ujarnya.
Dijelaskan dia, dari 815 tersangka itu yang terbanyak adalah sebagai pengedar 619 orang, pengguna 181 orang , kurir 6 orang, bandar 6 orang dan produser obat atau bahan berbahaya 1 orang.
“Ini penangkapan selama tahun 2019 namun yang terbanyak adalah 3 bulan terakhir, dimana daerah yang banyak dilakukan penangkapan adalah Kota Palangka Raya.” Ungkap dia.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.001,22 gram ganja, 75 butir pil ekstasi , 5.328,6 gram shabu 3.410 butir Carnophen, 325 butir dekstro, 55.178 obat berbagai merk, 1.150 botol minuman keras dan 581,3 liter arak dan jamu tradisional 1 dus.
“Kita harapkan di Provinsi Kalteng ini tidak ada kasus pidana yang disebabkan oleh miras dan narkotika.” Ujarnya.
Yaya-KT
Discussion about this post