kaltengtoday.com, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama polres jajaran, selama Juli dan Agustus 2022 berhasil mengungkap sebanyak 96 kasus dengan 117 budak sabu.
Dari 117 terduga pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram sabu, 96,23 gram ganja dan 1.685 butir karisoprodol.
“Untuk Juli 2022, kami bersama polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus dengan 48 terduga pelaku dan barang bukti 3,8 kilogram sabu. Sementara untuk Agustus 2022, kami berhasil mengungkap sebanyak 56 kasus dan 67 terduga pelaku, dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, Kamis (1/9/2022).
Dijelaskannya, 117 terduga pelaku tersebut rata-rata berperan sebagai kurir yang mengambil sabu di suatu tempat. Pasalnya saat ini, para bandar atau pengendali sabu, dalam melakukan aksinya dengan melibatkan kurir yang tidak saling kenal antara kurir satu dan lainnya.
Baca Juga : Â Transaksi Narkoba di Loby Hotel, UH Digaruk Polisi
Dirinya mencontohkan, ketika sabu dibawa salah seorang kurir masuk ke Kalteng, kurir tersebut diperintahkan hanya mengantar ke suatu tempat, yang kemudian terdapat kurir lain untuk mengambil sabu tersebut.
“Pelaku ini diperintahkan atau diupah untuk mengedarkan sabu. Mereka juga mengedarkan dengan sistem jaringan terputus atau jelasnya antara kurir dengan pemilik barang tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu,” ucapnya.
Sementara, lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo, dalam dua bulan terakhir ini, para pelaku penyalahgunaan narkoba, menggunakan tiga jenis jalur untuk memasukkan sabu ke Kalteng.
Untuk jalur darat, berasal dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), masuk melalui Kabupaten Lamandau dan dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), masuk melalui Kabupaten Kapuas dan Barito Timur (Bartim).
Sementara, untuk jalur laut, sabu dikirim melalui Pulau Jawa dan Sumatera masuk melalui Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Pelabuhan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Sedangkan untuk jalur udara, sabu masuk dari Jakarta dan Surabaya, melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dan Bandara H. Asan Sampit, Kotim,” ujarnya.
Seluruh terduga pelaku, dikenai Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : Â Satpolairud Polres Seruyan Himbau Masyarakat Bahaya Narkoba
“Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Kalteng, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diakhir acara yang diikuti oleh pihak Kejati Kalteng, BNNP Kalteng, Ketua PN dan BPOM itu lakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu kurang lebih sekitar 500 gram.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam wadah yang berisi air dicampurkan dengan cairan pembersih lantai atau berbahan karbol. [Red]
Discussion about this post