kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas membekuk pelaku pengedar sabu saat melakukan transaksi di lobby sebuah hotel Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 14:30 WIB kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,S.I.K.,melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi menjelaskan, mereka telah mengamankan tersangka UH(45),warga Anjir Serapat Baru Km. 7 Rt. 008 Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Baca juga :Â 21 Personil Polres Kapuas Terima Penghargaan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika kemudian di tindak lanjuti oleh anggota Satnarkoba setelah merasa sudah sesuai dengan informasi yang didapat langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan kita temukan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 95 gram dari tangan tersangka UH,” kata Kasat Narkoba Iptu Subandi,Rabu 31 Agustus 2022.
Baca juga :Â Sejarah! KUA-PPAS APBD Perubahan Kapuas Diketok Tanpa Kehadiran Eksekutif
Kemudian lanjut Kasat Narkoba,penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka ternyata berhasil ke di Jalan. Anjir Serapat Baru Km. 7 Rt. 008 Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas dan di temukan narkotika jenis sabu 1 paket dengan berat bruto 85,05 gram.
Dari tersangka BH diamankan 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto + 95 gram (plastik + kristal),1 buah botol plastic Cotton Buds warna merk GENTLE,1 buah timbangan merk TAFFWARE DIGIPOUNDS warna hitam,1 buah sendok plastic terbuat dari sedotan,1 lembar tisue.3 pak plastic klip,1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max berwarna biru Nopol KH 4101 V beserta kunci kontak,1 buah tas Kulit warna Coklat merk DUA TIGA dan 1 buah Handphone merk OPPO warna Gold.[Red]
Discussion about this post