kaltengtoday.com, – Kuala Kurun – Jajaran legislatif dari fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) salah satunya dari fraksi gerakan karya bersatu (GKB) memberikan beberapa poin masukan terhadap racangan peraturan daerah yang diajukan Bupati Gumas beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Fraksi GKB Anggota DPRD Gumas Syahriah mengatakan, terkait dua raperda yang diajukan itu, sebaimana di maksud tersebut haruslah berpedoman tehadap UUD RI Tahun 1945. Sehingga bertentangan dengan peraturan-peraturan pemerintah. Agar nantinya tidak menimbulkan kebingungan maupun kerancuan terhadap pelaksaan.
Selain itu, jelas dia, Raperda tentang Rencana Induk Pembentukan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Harus Berpedoman pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional. Pada Pasal 4 ayat (4) PP No 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.
“Terhadap Ppembangunan kepariwisataan Nasional maupun regional meliputi beberapa point penting seperti destinasi pariwisata yang akan dibangun haruslah objek wisata yang berpotensial , dan tepat sasaran. Tatakelola, pemasaran dan tujuannya,” terang dia, belum lama ini.
Lalu, tambah dia, Pemda perlu adanya melakukan sosialisai kepada seluruh masyarakat terhadap pengertian, Raperda Perlindungan dan MHA ruang lingkup, peran dan fungsi,dan serta wilayah, lembaga hukum adat itu sendiri. Misalnya lembaga adat yang mempunyai SDM berkualitas dan profesional, sehingga mengerti hukum adat serta fungsinya.
“Harus adanya pihak Eksternal sebagai Pengawas/Monitoring berkaitan dengan para pejabat/perangkat Hukum Adat yang bekerja di lembaga,” terang dia.
Baca juga : Rapat Paripurna ke I, DPRD Gumas Sampaikan Hasil Reses
Kemudian tambahkan, mengenai perkawinan adat, banyak sekali di jumpai di masyarakat adanya pernikahan dini atau usia yang masih muda. belum dewasa. Hal ini masih menjadi tantangan besar di masyarakat. agar kedepannya bisa di berikan perhatian khusus.
Baca juga :Harapan Anggota Komisi I DPRD Gumas Usulan Musrenbang
“Dalam hal kewenangan, harus ada Pembatasan terhadap perangkat hukum adat itu sendiri,karena masih sering di jumpai penyalahgunaan kewenangan, lalu untuk sarpras MHA, harus lebih ditingkatkan lagi di setiap daerah, maka ini dapat membatu visi-misi pemerintah,” tandas dia.[Red]
Discussion about this post