Kalteng Today – Palangka Raya, – Perwakilan Manajer PLN Palangka Raya Timur, Yudha Prahara G menegaskan, PLN tidak akan pemberlakukan denda untuk keterlambatan pembayaran rekening listrik di Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
“Kalau Pemko tidak denda, jadi memang aturan dari pusat aturannya bahwa untuk Pemerintah Kota itu tidak ada biaya keterlambatan,” kata Yudha, kemarin (Senin, 1/2/2021), usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Palangka Raya soal pemutusan aliran listrik di sejumlah perkantoran lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ditegaskan Yudha, solusinya adalah bayar tagihan sebenarnya dan pemutusan ini adalah tindakan karena tidak ada pembayaran.
“ Tetapi sekali lagi, perihal pemutusan ini akan kami sampaikan melalui statemen resmi Manajer PLN Cabang Palangka Raya,”katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengatakan bahwa dirinya tidak menghakimi PLN dan juga tidak menyalahkan Pemko Palangka Raya karena belum bisa melunasi tagihan PLN.
Baca Juga: Drainase Banyak Tersumbat, Rumah di Kota Sampit Tergenang Saat Hujan
“Jangan terlalu kaku. Kita ini sama-sama pemerintahan. Saya terpaksa tidak meneruskan rapat ini, karena Managernya tidak hadir. Nanti baru dilanjutkan kembali kalau Managernya sudah hadir” kata Sigit. [Red]
Discussion about this post