Kalteng Today – Palangka Raya, – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa kasus konfirmasi Covid-19 di Provinsi Kalteng sampai dengan hari Minggu, 25 Juli 2021 sudah mencapai 32.170 kasus. Khusus untuk bulan Juli 2021, kasus konfirmasi telah mencapai 6.494 kasus atau 20,19 persen dari total kasus konfirmasi sejak awal pandemi.
Data ini disampaikan oleh Gubernur saat menyampaikan arahannya pada Rapat Koordinasi antara Pemprov Kalteng, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat serta Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kalteng secara virtual dalam rangka peran serta penanganan Covid-19 di Prov. Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (26/7/2021).
“Jumlah kasus konfirmasi paling tinggi yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 9.112 kasus atau 28,32 persen dari kasus provinsi, Kabupaten Kotawaringin Barat 5.379 kasus atau 16,72 persen, dan Kotawaringin Timur 4.123 kasus atau 12,82 persen”, ucap Sugianto dalam keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng, Senin (26/7/2021).
Lebih lanjut Sugianto juga menyampaikan, kasus aktif Covid-19 atau yang masih dalam perawatan mencapai angka 3.240 kasus atau 10,07 persen dari total kasus konfirmasi Covid-19. Persentase kasus aktif paling tinggi terhadap kasus konfirmasi yaitu Kabupaten Gunung Mas sebanyak 235 kasus aktif atau 17,60 persen, Kabupaten Sukamara 211 kasus atau 15,73 persen, dan Kabupaten Pulang Pisau 122 kasus atau 15,14 persen. Akan tetapi, jika berdasarkan jumlah kasus aktif, maka yang paling tinggi yaitu Kota Palangka Raya 1.265 kasus, Kabupaten Kapuas 348 kasus, dan Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 338 kasus.
Peningkatan kasus konfirmasi pada bulan Juli 2021 juga makin memberikan tekanan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang ada. Kasus aktif yang dirawat di rumah-rumah sakit sebanyak 1.018 kasus atau 31,4 persen, sedang sisanya 2.222 kasus atau 68,6 persen menjalani isolasi pada tempat-tempat isolasi yang disediakan Pemerintah atau secara mandiri. Sementara itu, tingkat keterpakaian tempat tidur isolasi atau BOR Isolasi pada 6 Kabupaten/Kota sudah melewati angka 60 persen, yaitu Kabupaten Kapuas 88,2 persen, Barito Selatan 87,1 persen, Murung Raya 77,4 persen, Kotawaringin Timur 76,6 persen, Kota Palangka Raya 67,7 persen, dan Kabupaten Seruyan 64,9 persen.
Untuk BOR Intensif, ada 3 Kabupaten/Kota yang sudah melewati 60 persen, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur 100 persen, Kota Palangka Raya 77,8 persen, dan Kabupaten Kotawaringin Barat 75,0 persen. Untuk kasus kematian Covid-19 mencapai 976 kasus atau 3,03 persen.
Berdasarkan persentase kematian tersebut, tingkat kematian (CFR) Kalteng lebih tinggi dari persentase kematian Nasional yang sebesar 2,62 persen.
Khusus untuk bulan Juli 2021 ini, kasus kematian sudah mencapai 292 kasus atau 29,9% dari total kasus kematian sejak pandemi Covid-19. Bahkan, pada tanggal 25 Juli 2021 kemarin, kasus kematian yang terjadi berada pada jumlah paling tinggi selama ini, yaitu 23 kematian. Persentase kasus kematian paling tinggi terhadap kasus konfirmasi yaitu Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 37 kasus kematian atau 4,59 persen, Barito Selatan 28 kasus atau 3,69 persen, dan Kapuas 103 kasus atau 3,46 persen.
Namun, jika berdasarkan jumlah kasus kematian, maka yang paling tinggi yaitu Palangka Raya 311 kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat 151 kasus, dan Kabupaten Kotawaringin Timur 132 kasus.
Terkait pelaksanaan vaksinasi, masyarakat Kalteng yang telah mendapatkan vaksinasi tahap I untuk seluruh kelompok sasaran sudah mencapai 436.707 orang atau 20,93 persen dari target 2.086.905 orang. Capaian vaksinasi tahap I yang tertinggi, yaitu di Palangka Raya sudah mencapai 90.197 orang atau 38,94 persen, Sukamara 17.497 orang atau 35,66 persen, dan Murung Raya 24.814 orang atau 28,59 persen.
Terakhir, dalam rangka pengendalian Covid-19, kebijakan yang diambil Pemerintah saat ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan saat ini, Prov. Kalteng menjadi bagian dari pelaksanaan PPKM tersebut. Bahkan mulai tanggal 6 Juli 2021 diterapkan PPKM Diperketat, dan kemudian terhitung tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng menerapkan PPKM Level 3.
Berbagai sektor dilakukan pengetatan oleh Pemerintah, termasuk di dalamnya pelaksanaan kegiatan Beribadah maksimal 25 persen dan mengoptimalkan ibadah di rumah, sedangkan kegiatan pada area publik, seni, budaya, sosial, kemasyarakatan, hajatan, rapat, dan pertemuan organisasi kemasyarakatan ditutup sementara.
Baca Juga : Pemprov Targetkan 80 Persen Warga Lansia di Kalteng Terima Vaksinasi Covid-19
Semua kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko terpapar Covid-19, agar masyarakat tidak semakin banyak yang terpapar Covid-19 dan bahkan sampai mengalami kematian.
Rakor dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo , Anggota DPR RI Dapil Kalteng H. Agustiar Sabran yang juga merupakan Ketua DAD Kalteng, Forkopimda. Rapat ini dihadiri secara virtual oleh pihak terkait.[Red]
Discussion about this post