Kalteng Today – Buntok, – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini akan segera digelar pada 9 Desember mendatang, pilkada yang diperuntukan memilih gubernur dan wakil gubernur itu nantinya akan memimpin daerah selama periode 5 tahun.
Berkenaan hal tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diminta agar tetap menjaga netralitas sebagai seorang ASN.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Barsel Hj Enung Irawati, ia kembali mengingatkan, sebagai pegawai pemerintah ASN dituntut untuk mematuhi aturan. salah satunya menjaga netralitas dalam momen politik.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemkab, Bawaslu, dan KPU untuk melakukan pencegahan pelanggaran ASN dalam pemilu.
“Untuk itu, harus sangat berhati-hati, perlu dikawal, dijaga, dan dipastikan kembali kalau ASN betul-betul menjaga netralitasnya,” ucap Hj Enung kepada awak media, Kamis (3/12/2020).
Ditambahkan Politisi PKB ini, ASN sendiri merupakan azas yang terdapat di dalam undang-undang No.5/2015 tentang aparatur sipil negara. Azas ini termasuk kedalam 13 azas yang mana di dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.
Selain itu, netralitas ASN juga telah diatur dalam PP 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Pada pilkada tahun 2017 dan pelaksanaan pemilu serentak 2018, dimana Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.
“Pengukuran netralitas pada ASN terbagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik, dalam indikator tersebut pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga yaitu netralitas terhadap kampanye” tandasnya. [Red]
Discussion about this post