kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya berhasil mengamankan seorang jukir ilegal yang melakukan pungutan liar atau pungli terhadap pengunjung di sejumlah toko di bilangan Jalan Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Rabu (27/4/2022).
Kadishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, kejadian tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan jukir liar.
Baca juga :Â Terminal WA Gara Palangka Raya Mulai Dipadati Pemudik
“Jadi tadi kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya jukir Ilegal. Kemudian anggota kami langsung merespon dan mengamankan jukir ilegal tersebut,” katanya, pada saat dikonfirmasi.
Setelah berhasil diamankan di Kantor Dishub Kota Palangka Raya, jukir ilegal tersebut diberikan sanksi teguran tertulis dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Pasalnya, adanya jukir ilegal tersebut dinilai dapat membuat kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir.
“Apalagi kan para toko di wilayah itu sudah membayarkan retribusi kepada pemerintah. Jadi kalau pun ada jukir, itu haruslah jukir yang legal dan terdaftar di Dishub,” ucapnya.
Baca juga :Â Dewan Setuju Dua Raperda Usulan Pemko Palangka Raya Dibahas
Terlepas dari itu, lanjut Alman, dirinya mengapresiasi upaya masyarakat yang telah berani melaporkan adanya keberadaan jukir Ilegal.
Hal tersebut menandakan, jika masyarakat saat ini telah memahami dan sadar mana jukir yang legal dan tidak.
“Kalau jukir legal itu kan tentu ada id card yang menyertakan barcode, sehingga kalau kita scan itu akan keluar semua data-data terkait jukir itu. Sekali lagi saya minta masyarakat harus berani menolak membayar kepada jukir ilegal,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post