kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya menyetujui, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah kota (Pemko), yakni raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh, untuk dibahas.
Kesepakatan tersebut, berdasarkan hasil pemandangan umum dari tujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya pada rapat paripurna ke 7 masa sidang II tahun 2021/2022.
“Tujuh fraksi DPRD Palangka Raya dapat menerima dan menyetujui usulan dua raperda. Selanjutnya segera dibahas lebih lanjut dan diparipurnakan kembali,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, selaku pemimpin rapat, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
Dijelaskannya, untuk raperda peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh harus dilakukan guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat. Raperda ini diprakarsai. oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Sementara, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah, yang sesuai ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Raperda diprakarsai oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ucapnya.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
Dirinya berharap, dengan telah disetujuinya dua Raperda tersebut untuk dibahas. Seluruh pihak yang terlibat dapat segera melakukan rencana pembahasan dengan masing-masing mitra kerja, agar Raperda tersebut dapat segera disahkan.
“Jalin sinergitas dengan baik antar mitra kerja, agar Raperda ini tidak molor dan dapat segera disahkan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post