kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota, Emi Abriyani menegaskan, jika pesta kembang api dalam menyambut perayaan tahun baru 2022, dilarang.
Hal tersebut sebagai salah satu upaya pihaknya dalam mencegah terjadinya kerumunan massa, dalam perayaan malam pergantian tahun baru.

“Adanya larangan tersebut telah disepakati dalam rapat persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan tertulis terkait hal itu akan diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan,” katanya, Jum’at (10/12/2021).
Dijelaskannya, pihaknya juga akan memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) saat malam pergantian tahun. Untuk itu, pihaknya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada kerumunan saat malam pergantian tahun.
“Intinya kegiatan yang bergerombol dan pesta-pesta itu dilarang dan harus kita waspadai supaya tidak muncul kluster penyebaran virus selama Natal dan Tahun nanti,” ucapnya.
Baca juga : Bupati Katingan : Jaga Kerukunan Dalam Natal
Akan tetapi, lanjut Emi, meski pesta kembang api dilarang, namun perayaan malam pergantian tahun masih diperbolehkan dan dianjurkan untuk dirayakan bersama keluarga di rumah masing-masing, dengan tetap memperhatikan prokes.
Baca juga : Menjelang Natal dan Tahun Baru, Harga-harga Kebutuhan di Bartim Mulai Naik
“Silahkan merayakan malam pergantian tahun baru bersama keluarga di rumah dengan sederhana dan tidak bergerombol. Yang terpenting prokes harus tetap diutamakan. Jangan sampai justru menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post