kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi mengatakan, jika saat ini pihaknya telah mendirikan posko pengaduan bagi para pekerja yang hendak mengadu terkait permasalahan pemenuhan hak-haknya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko yang didirikan sejak H-7 hingga H+7 perayaan IdulFitri 1444 Hijriah ini, telah didirikan di masing-masing Kota/Kabupaten se-Kalteng.
Dikatakannya, selain melalui posko tersebut, para pekerja juga dapat melaporkan melalui website yang telah dibuat oleh kementrian.
Baca Juga : Perusahaan Diingatkan Berikan THR Tepat Waktu
“Intinya kami sudah siap menerima pengaduan dari para pekerja yang memiliki permasalahan dengan perusahaan mengenai haknya dalam menerima dan kewajiban perusahaan membayarnya,” katanya, Jum’at 14 April 2023.
Pasalnya, pembayaran THR harus dibayarkan oleh perusahaan satu minggu sebelum lebaran. Nominal yang harus dibayarkan ini sedikitnya satu kali gaji selama satu bulan bagi pekerja yang telah bekerjam selama satu tahun.
Saat ini, pihaknya telah menerima sejumlah aduan yang disampaikan oleh para pekerja melalui online terkait pembayaran THR.
“Kami yang banyak itu menangani yang online. Itu pun kita tindaklanjuti bagi pelapor yang mengirimkan aduan secara rinci beserta alamat perusahaannya,” ucapnya.
Baca Juga : Penyaluran THR Wajib Diawasi
Lebih lanjut Farid Wajdi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menampung aduan-aduan yang disampaikan oleh para pekerja. Namun berdasarkan pengalaman pada 2022 lalu, rata-rata aduan yang masuk terkait dengan pembayaran THR yang tidak sesuai nominalnya.
Dirinya mencontohkan, jika terdapat seorang pekerja yang memiliki gaji Rp 12 juta, namun pada saat menerima THR hanya Rp 11 juta. Setelah diusut, ternyata pekerja tersebut bekerja di perusahaan belum genap satu tahun.
“Karena aturannya begini, THR diberikan bagi mereka yang bekerja 1 tahun dan mendapatkan 1 bulan gaji. Tapi kalau kurang dari 1 tahun, misalnya 11 bulan, maka 11/12X1 bulan gaji. Misalnya gaji karyawan 1 bulan Rp 12 juta. Tapi dia baru bekerja selama 11 bulan, berarti THR nya hanya Rp 11 juta,” jelasnya.
Namun selama ini, perusahaan besar yang berada di Bumi Tambun Bungai hampir seluruhnya taat atas aturan tersebut. Hanya saja ada beberapa perusahaan yang terlambat membayar THR, akibat adanya permasalahan internal di tubuh perusahaan tersebut.
“Tapi permasalahan seperti itu, kalau dikomunikasikan oleh perusahaan sebelumnya kepada pekerjanya, tentu tidak akan menjadi gejolak,” ujarnya.
Sementara, jika nantinya terdapat perusahaan yang benar-benar tidak memenuhi hak pekerjanya, sambung Farid Wajdi, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
Dalam hal ini, pihaknya akan memberikan teguran kepada perusahaan melalui surat peringatan agar dapat memenuhi hak-hak pekerjanya.
Baca Juga : Perusahaan Wajib Membayar THR Karyawan
“Kalau masih membandel, nanti perusahaan itu akan kita laporkan ke pemerintah daerah. Nanti pemerintah daerah setempat yang akan menindaklanjuti kembali mengenai sanksi tersebut. Karena di Disnakertrans hanya sebatas memberikan teguran,” ungkapnya.
Ditegaskannya, apabila nantinya terbukti ada pihak perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada pekerjanya maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Akan ada sanksi tersendiri bagi perusahaan tersebut. Mereka tetap wajib membayarkan THR sesuai dengan nominal yang diterima oleh pekerja tersebut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post