kaltengtoday.com – Murung Raya – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin menyayangkan sikap manajemen PT Harmoni Panca Utama (PT. HPU) yang merupakan salah satu perusahaan besar swasta yang bergerak dan berinvestasi dalam pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Pasalnya pihak manajemen PT HPU tidak mengindahkan hasil RDP beberapa waktu yang lalu antara pihak investor, pekerja, Disnaker, dan serikat buruh, dengan menghasilkan rekomendasi agar perusahaan membatalkan PHK terhadap karyawannya.
“Saya sangat menyayangkan langkah pihak PT HPU yang tidak mengindahkan rekomendasi hasil RDP itu, karena keputusan PHK merupakan keputusan sepihak,” ungkap Legislator PKB ini saat dibincangi awak media, Senin (20/4/2020).
Dijelaskannya lagi bahwa apa yang disampaikan pihak pekerja melalui serikat buruh, telah sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku khususnya UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Harusnya mereka harus mengacu pada dasar aturan tersebut, rekomendasi beberapa waktu lalu meminta agar PHK terhadap 6 orang karyawan PT HPU dibatalkan, karena SOPnya tidak berdasar,” jelas Rahmanto lagi.
Baca Juga:
Jelang Ramadhan Ketersediaan Bahan Pokok Harus Tetap Terjaga
Ditengah situasi pandemik virus corona ini menurutnya pihak PBS tidak dengan mudah begitu saja melakukan langkah PHK sepihak kepada karyawannya, “harusnya hal ini tidak terjadi, dan sebenarnya peran investor ditengah pandemik covid-19 ini bisa membantu masyarakat dan pemerintah,” tutupnya. [AKHMAD SR-KT]
Discussion about this post