kaltengtoday.com, Kapuas – Organisasi Masyarakat Perpadayak melakukan aksi demo tuntutan ke kantor Badan Pertanahan Negara meminta keadilan atas tanah milik warga yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas.
Ketua Perpadayak Timotius Mahar menyampaikan aksi demo yang dilakukan untuk membela kepentingan masyarakat dimana selama ini,hak atas tanah yang dimiliki warga masuk dalam kawasan HGU perusahaan tersebut
Baca juga :Â Edi Mulyadi Divonis 7 Bulan Penjara, DPW PERPEDAYAK Kalteng Kecewa
“Kami kesini,untuk meminta keadilan dengan BPN dimana tanah milik warga masuk dalam HGU mereka,” ucap Timotius Mahar,Rabu 30 November 2022..
Ia menjelaskan,aksi demo yang dilakukan untuk memperjuangkan hak hak masyarakat karena adanya tumpang tindih terhadap tanah yang sah secara negara atas kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat dimana masuk dalam kawasan HGU sehingga warga tidak bisa melakukan aktivitas berkebun di tanahnya sendiri seluas 4 hektar atas nama Ilham warga Desa Dadahup Kecamatan Dadahup.
“Kita perlu kejelasan dari Pertanahan untuk menyelesaikan masalah ini.Karena HGO kok mencaplok tanah milik warga sehingga sulit untuk beraktifitas,” ungkapnya.
Maka itu lanjut Dia,dari pihak pertanahan bersedia untuk melakukan mediasi dengan kedua belah pihak dan permasalahan ini,sudah berlangsung lama dan dengan Perpadayak membantu untuk memperjuangkan apa yang menjadi milik masyarakat dimana sudah berlarut larut berbulan bulan makanya kami ke Pertanahan agar membantu menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami hanya meminta penjelasan kepada pertanahan menyelesaikan masalah ini.,karena di ulur terus.Sebab kita punya sertifikat tapi tidak bisa menggunakannya,” imbuh Timotius Mahar.
Ia berharap,permasalahan ini,bisa terselesaikan,sehingga kedua belah pihak tidak ada kerugian baik pemilik tanah dan Perusahaan karena ada program plasma jika tanah tersebut sudah masuk dalam wilayah perkebunan.
“Ada solusi yang berkeadilan bagi masyarakat dan PBS dan kami DPD Perpadayak mengucapkan terima kasih kepada Polres Kapuas yang sudah mendampingi sehingga aksi ini berjalan lancar aman damai,”terangnya.
Baca juga :Â DPD Perpedayak PLB Pulang Pisau Gelar Deklarasi dan Pengukuhan
Sedangkan dari pihak pertanahan melalui kasi pengadaan dan perencanaan Richard Djanas,mengatakan,pihaknya menerima kedatangan perwakilan dari Perlpadayak bersama warga yang memiliki tanah yang masuk dalam kawasan HGU
” Kita sudah berunding dan mendengar apa yang menjadi keinginan Perpadayak sebagai perwakilan Pak Ilham dan sudah sepakat untuk mediasi antara kedua belah pihak dalam penyelesaian sengketa lahan sekitar 4 hektar,”katanya.
Maka itu lanjut Dia,harus dilakukan pengecekan lapangan apakah tanah milik warga masuk dalam HGU milik perusahaan.Karena masih dalam dugaan maka itu pihaknya belum bisa memberikan kepastian.
“Sementara masih dugaan,jadi kita perlu bukti lapangan dengan melakukan pengecekan fisik lapangan dan rencana minggu depan kami mediasi kedua belah pihak untuk mendapat keadilan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post