kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri yang dilaksanakan pada Senin (12/9/2022) di Jakarta Pusat, terkait Ujaran Kebencian oleh terdakwa Edy Mulyadi, menjatuhkan vonis 7,5 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri.
Putusan tersebut mendapat respon dari Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) Pasukan Lawung Bahandang Kalimantan Tengah (Kalteng), Berkat Imanuel, SH.
“Keputusan Pengadilan Negeri yang memvonis terdakwa Edi Mulyadi dengan 7,5 bulan kurungan penjara, dirasakan telah mencederai keadilan bagi kami,” katanya, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga : Â Dedi Mulyadi: Hutan Adat Harus Dapat Jaminan kepastian Hukum Dari Negara
Dijelaskannya, keputusan Pengadilan Negeri dirasa masih terlalu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Edi Mulyadi empat tahun penjara.
Untuk itu, pihaknya menyatakan sikap kecewa dengan keputusan hakim yang dinilai kurang menghargai keadilan bagi masyarakat Dayak Kalimantan.
“Masyarakat Dayak kecewa atas putusan yang diberikan kepada Edi Mulyadi. Karena melukai hati masyarakat Kalimantan terutama masyarakat Dayak,” tegasnya.
Maka, lanjut Berkat Imanuel, perlu untuk meminta Jaksa Banding sesuai tuntutan awal 4 tahun penjara sesuai pada UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga : Â Ratusan Mahasiswa Tuntut Polda Kalteng Kawal Proses Hukum Edy Mulyadi
“karena seharusnya jangan melihat ini hanya sebatas kasus ujaran kebencian, tapi atas dampak yang dirasakan seluruh masyarakat Kalimantan. Maka Edi Mulyadi seharusnya mendapatkan hukuman yang berat, karena ini menyangkut harga diri masyarakat dayak,” ujarnya.
Bahkan pihaknya juga menegaskan, jika Perpedayak Kalteng siap menurunkan massa sebanyak-banyaknya dalam aksi damai menuntut keadilan atas putusan Edi Mulyadi.
“Jadi kami minta berikan hukuman yang seadil-adilnya. Jangan sampai putusan ini justru menambah sakit hati masyarakat dayak,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post