Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan uji kelayakan kendaraan, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya meluncurkan mobil uji KIR portabel (non statis).
“Melalui mobil KIR portable ini, masyarakat dapat melakukan uji kelayakan kendaraan di berbagai tempat sehingga masyarakat tidak harus datang ke Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB),” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin (26/12/2022).
Baca juga : Walikota Usulkan UMK Palangka Raya Rp 3,22 Juta
Dijelaskannya, uji KIR portable tersebut dapat melakukan sejumlah pengujian, seperti pemeriksaan fisik seperti lampu, rem, kaca mobil, klakson dan pengujian gas emisi.
Kemudian Masyarakat tak membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan hasil uji KIR, beserta surat-surat dengan barcode yang langsung terhubung di Kementerian Perhubungan.
“Tentu kita berharap, dengan adanya mobil uji KIR portabel akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan menambahkan, uji KIR merupakan kewajiban masyarakat sesuai amanat undang-undang.
“Uji KIR itu wajib, tidak semata-mata untuk plat merah, mobil angkutan. Jadi kendaraan plat hitam, roda dua, roda tiga harus di KIR,” ujarnya.
Baca juga : Belum Diputuskan Walikota, Nasib Kadishub Kota Palangka Raya Mengambang
Uji KIR tersebut, untuk memastikan kendaraan layak digunakan sehingga dapat mengurangi dampak kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Kami akan melakukan inspeksi ke semua kendaraan yang melintas di jalan agar melakukan uji KIR,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post