kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya telah menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya 2023, naik sebesar 8,55 persen.
Kesepakatan kenaikan UMK tersebut, telah ditandatangani dan disetujui oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
“Iya, UMK Palangka Raya mengalami kenaikan sebesar 8,55 persen atau menjadi Rp 3.226.753,00 bertambah Rp254.211,00 dari UMK 2022 Rp Rp2.972.541,00,” katanya, Senin (5/12/2022).
Baca Juga : Pemerintah Perlu Mendorong Penguatan UMKM di Kalteng
Dijelaskannya, adanya kenaikan UMK tersebut guna menindaklanjuti kenaikan harga sejumlah bahan pokok di Kota Palangka Raya.
Selain itu, faktor lainnya yakni dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Jadi, pertimbangan ini sebagai tindak lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam menyikapi kenaikan harga bahan pokok, dengan menaikkan UMK,” ucapnya.
Baca Juga :Legislator Dukung Pemberian Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja
Namun, lanjut Fairid Naparin, kenaikan UMK 2023 Palangka Raya tersebut masih diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
“Kita berharap kenaikan UMK 2023 Palangka Raya ini dapat segera terimplementasi untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat pada awal bulan Januari 2023,” pungkasnya.
[Red]
Discussion about this post