kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Permohonan sidang prapradilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sektor pendidikan, yaitu ES, WA, dan IN di Pengadilan Negeri Kuala Kurun, ditolak hakim.
Praperadilan itu diajukan ES, WA dan IN keberatan dan menyatakan meminta hakim menyatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas adalah tidak sah.
Kasi Intel Kejari Gunung Mas Teguh Iskandar mengatakan, putusan sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 01/Pid.Pra/2022/PN Kurun, sidang putusan praperadilan itu dilaksanakan pada Rabu (28/9/2022).
Baca Juga : Â Pemda se Kalteng Diminta Anggarkan Dana Kelurahan di APBD
“Dalam putusan oleh hakim tunggal praperadilan menetapkan bahwa permohonan praperadilan oleh para pemohon gugur, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Teguh Iskandar.
Dengan gugurnya permohonan praperadilan tersebut, lanjut Teguh, maka perkara pokok yaitu tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik tahun anggaran 2020 akan diperiksa pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, yang agenda persidangan pertamanya akan diselenggarakan Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, Kuasa Hukum para tersangka, Pua Hardinata, mengatakan alasan praperadilan ini untuk mengoreksi dan menguji secara hukum terkait penetapan tersangka, surat perintah penahanan dan lebih lanjut perpanjangan penahanan terhadap para tersangka Es, WN dan IN.
Baca Juga : Â Pertahankan Predikat Kota Layak Anak, Pemko Palangka Raya Diminta Alokasikan Dana Pemberdayaan
Pengajuan praperadilan ini berdasarkan surat penetapan terhadap para tersangka, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan yang dirangkum hanya dalam sehari pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu.
Dalam kasus ini, Kejari Gunung Mas menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya adalah ES yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas. [Red]
Discussion about this post