Kaltengtoday.com, Sampit – Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah mengatakan, memperjual belikan kucing hutan ternyata bisa mendapatkan hukuman penjara bahkan denda. Hal tersebut diatur oleh UU konservasi Nomor 5 Tahun 1990.
Pada UU tersebut, sudah jelas pada Pasal 21 ayat 2 menyebutkan barangsiapa memperjualbelikan, membunuh, melukai, mengangkut,memelihara satwa liar yang dilindungi UU diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Jelas Muriansyah, Selasa (9/11).
Muriansyah mengingatkan, jika ada warga yang tidak sengaja menemukan kucing hutan dengan corak khas miliknya yang seperti macan tutul tersebut agar segera menghubungi pihaknya.
Baca Juga : Â BKSDA Pos Sampit Terima Penyerahan Anak Kucing Kuwuk
“Jangan sampai warga terkena hukuman apalagi denda. Ini harus kami sampaikan agar warga mengetahuinya,”ucapnya.
Baca Juga : Â Kucing Peliharaan Warga Kapuas Banyak Terserang Panleukopenia
Meski demikian pihaknya juga sudah menyampaikan dengan rekan dari komunitas reptil Sampit dan dari Manggala Agni jika mengetahui warga memiliki kucing hutan atau kucing kuwak ini. “Tentu akan diberikan arahan dan sosialisasi terkait binatang apa yang dilindungi oleh UU maupun tidak,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post