kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran BNN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan antar provinsi, yakni Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat mengatakan, pada Minggu (31/7/2022) di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu dari jaringan Kalbar, dengan meringkus dua orang terduga pelaku berinisial MJ (28) yang berperan sebagai pengambil sabu.
Pihaknya juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NS (26), yang berperan sebagai mengawasi lokasi pengambilan sabu.
Baca Juga : Â BNNP Kalteng Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu
“Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan 100,84 gram sabu dan kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya, pada saat melakukan press release, Jum’at (26/8/2022).
Dari hasil penyelidikan, pihaknya kembali mengamankan sepasang suami istri berinisial SN (40) dan BD (40), yang merupakan pengendali dari sabu tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah pasutri tersebut, di Jalan Iskandar, Gang Rahim, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa, Kotim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 7,8 gram.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut dikirim dari Provinsi Kalbar untuk diedarkan di Kotim,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Brigjen Pol Sumirat, pada Minggu (14/8/2022) lalu sekitar pukul 22.30WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial SG (45) yang mengendarai sepeda motor dari arah Provinsi Kalbar menuju Kota Sampit, Kotim, dengan gelagat yang mencurigakan.
Baca Juga : Â Ditresnarkoba Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Peredaran 4,1 Kilogram Sabu
Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh plastik klip yang berisikan sabu seberat 215 gram.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan di Kota Sampit, Kotim,” ujarnya.
Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Kantor BNNP Kalteng, untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, dapat menyelamatkan kurang lebih 500 sampai 1.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post