kaltengtoday.com, Palangka Raya – Peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya hingga saat ini diduga masih masif.
Hal tersebut terbukti berdasarkan pengakuan para pelaku pengedar sabu pada press release yang dilaksanakan Polresta Palangka Raya, Kamis (19/1/2023), yang mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang yang berada di Kampung Ponton.
Baca Juga : Â Gelar Pengobatan Gratis di Kampung Ponton, Ratusan Warga Alami Penyakit Ini
“Artinya ini menjadi PR dan tugas kami juga untuk melakukan pengembangan terkait peredaran sabu di wilayah tersebut,” kata Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, pada saat memimpin press release.
Padahal, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan penertiban berupa merobohkan sejumlah bangunan yang diduga merupakan wadah transaksi jual-beli sabu.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya kembali peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Namun kenyataannya dari hasil pengungkapan ini, keterangan dari tersangka sabu berasal dari Kampung Ponton dan ini akan kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Baca Juga : Â Kampung Ponton Kembali Digerebek Polisi, Satu Pemakai Sabu Ditangkap
Kedepan, lanjut AKBP Andiyatna mengatakan, pihaknya akan meningkatkan patroli serta bekerjasama dengan berbagai pihak, dengan harapan Kampung Ponton dapat benar-benar bersih dari peredaran narkoba.
“Untuk penertiban selalu dan terus kita lakukan. Jangka pendek, saat ini kita melakukan patroli dan untuk Kampung Ponton sendiri pun karena banyak hal, jadi kita akan selalu bekerjasama dengan pemerintah maupun dengan BNN dan Polda Kalteng,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post