Kalteng Today – Palangka Raya, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras golongan I non tanaman atau biasa disebut Somadril senilai Rp. 4,8 Milyar di Jalan Tjilik Riwut Km 25, Kelurahan Marang Kota Palangka Raya pada Minggu (2/8/2020) pagi waktu lalu.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edi Swasono dalam press rilisnya dihadapan awak media yang dilaksanakan di Gedung BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang, Palangka Raya pada Senin (3/8/2020) sore.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan saat ini yaitu seorang pria berinisial NR (34) warga Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, NR adalah sebagai kurir yang bertugas mengambil obat keras golongan I tersebut di Banjarmasin oleh seseorang dari Sampit, Kotawaringin Timur” kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edi Swasono.
Lebih lanjut dijelaskan, Berawal dari informasi yang diterima, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti sebanyak 400 ribu butir obat keras tanpa merk yang tersimpan didalam sebuah kardus ukuran 40 cm x 50 cm yang dibawa menggunakan sebuah mobil jenis Pick Up Grand Max Nopol KH 8667 FT.
“Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku diberi imbalan oleh orang yang menyuruhnya sebesar 1,8 juta rupiah untuk mengambil barang ke Banjarmasin, ini adalah kali kedua dirinya menjadi kurir yang sebelumnya diberi imbalan sebesar 1 juta rupiah dengan membawa barang yang sama sebanyak 4 kardus.” terangnya.
Baca Juga: Polda Kalteng Nyatakan Siap Jaga Stabilitas Kamtibmas Saat Pemulihan Ekonomi
Brigjen Pol Edi Swasono juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman untuk menangkap Owner yang menyuruh tersangka sebagai kurir yang saat ini sudah diamankan di kantor BNN Provinsi Kalteng beserta barangnya.
“Terhadap pelaku kita dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 Milyar,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post