kaltengtoday.com, Palangka Raya – Maraknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi serta banyaknya keluhan masyarakat terkait banyaknya pengendara yang ugal-ugalan serta menggunakan knalpot brong atau racing, jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya akan kembali melakukan penindakan tilang secara manual.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda mengatakan, penerapan kembali tilang manual kepada pelanggar lalu lintas, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Natal dan tahun baru dalam Operasi Lilin Telabang 2022 beberapa waktu lalu.
Baca Juga :Polresta Palangka Raya Bakal Langsung Tilang Pengguna Knalpot Brong
Kemudian juga merupakan bentuk tindak lanjut Polresta Palangka Raya dalam menanggapi keluhan masyarakat saat program Jumat Curhat. “Banyak keluhan yang kita tampung dari masyarakat, seperti ketua RT, warga, lurah dan camat saat Jumat Curhat. Rata-rata mereka terganggu dengan aktivitas balapan liar dan knalpot brong,” kata Feriza, Senin (9/1/2023).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya indikasi terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di kendaraan, ada yang tidak terpasang dan salah penggunaan.
Baca Juga :Kendaraan Besar Bandel Masuk Kota Sampit, Akan Ditilang
Penerapan tilang manual juga dimaksudkan untuk kembali menekan angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat di Kota Palangka Raya.
“Hampir seluruh wilayah keluhannya sama, yakni pelanggaran lalu lintas yang mayoritas dilakukan anak-anak yang belum memiliki kecakapan bermotor, belum memiliki SIM dan tidak memakai helm. Keluhan terbanyak ada di Kecamatan Pahandut, Bukit Batu, Jekan Raya dan Rakumpit,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post