Kaltengtoday.com, Kasongan – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana dan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) menyetujui pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Katingan.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim menyebutkan, penghentian penuntutan dengan keadilan restoratir itu atas nama PM. Pihak yang bersangkutan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga :Â Kejari Katingan Lakukan Mediasi Pengembalian Aset
” Adapun alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah mengacu Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dalam penghantian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sehingga, pihak yang bersangkutan dihentikan proses penuntutannya, ” Katanya, Minggu (25/6/2023)
Ia menegaskan, alasan penghentian penuntutan itu karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Bahkan, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
” Dalam perkara ini, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Sehingga, proses perkara semestinya dilakukan asas keadilan restoratif justice dan yang bersangkutan dapat memperbaiki perilakunya di dalam lingkungan masyarakat, ” Jelasnya.
Baca juga :Â Kejari Katingan Hargai Keputusan Hakim Pengadilan Negeri
Selesai penuntutan ini, Kejaksaan Negeri Katingan sudah melihat itikat baik karena adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Yakni tersangka dan korban dilakukan tanpa syarat serta tersangka berjanji untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa. [Red]
Discussion about this post